• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Batas Akhir Penyerahan SPM Pemkab Pelalawan Dimajukan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Untuk menghindari penumpukan pencairan dana pada akhir tahun 2014, maka batas waktu pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) barang dan jasa dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang semula ditetapkan tanggal 24 Desember 2014, dimajukan menjadi tanggal 15 Desember 2014.

Keputusan ini juga sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dalam laporan keuangan Kabupaten Pelalawan tahun 2013.

“Batas waktu penerimaan atau pencairan dana pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci paling lambat hari Senin tanggal 31 Desember 2014,” ungkap Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafie SSos, Senin (01/12/2014).

Sedangkan khusus untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), sambungnya, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Keuangan c.q Sub Bagian perbendahaaraan dan Kasda. Yaitu dengan menyampaikan laporan realisasi.
Fisik keuangan paling lambat Senin tanggal 8 Desember 2014 untuk memastikan dananya sudah tersedia.

“Sementara itu ntuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai bulan Desember 2014, surat perintah membayar (SPM) diterima Bagian Sekretariat Daerah pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014,” tandasnya.

Hanafi juga menegaskan batas waktu dan tata Cara penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2014. Yakni batas akhir pelaksanaan kontrak tanggal 13 Desember 2014 dan batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) adalah tanggal tanggal 24 Desember 2014.

Keputusan inimerupakan tindak lanjut dari surat Bupati Pelalawan No: 903/POPEMB/2014/13, tanggal 8 Januari 2014 tentang percepatan pelaksanaan APBD TA 2014 Kabupaten Pelalawan point 15. (maulana)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Tips Melatih Anak Menjadi Wirausahawan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.