BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat keputusan terkait aturan restoran, panti pijat, dan hotel selama ramadhan 1436 hijriah.
Surat keputusan walikota pekanbaru nomor 310 tahun 2015 tanggal 16 juni 2015 mengatur waktu operasional. Antara lain semua tempat hiburan tutup kecuali hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan bentuk karaoke dan pub boleh buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi menyebutkan sejak satu hari ramadan pihaknya menggelar pantauan ke lapangan. Sekaligus sosialisasi ke pemilik tempat hiburan maupun restoran dan hotel. “Hari ini kita sudah turunkan anggota, memantau dan memberikan fotocopy surat edaran bagi yang belum dapat,” katanya.
Sedangkan restoran yang merupakan fasilitas hotel boleh buka melayani tamu hotel. Lalu pijat yang boleh buka pijat kesehatan tunanetra dan refleksi. Kemudian Bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB. Untuk salon kecantikan buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sementara restoran, rumah makan, dan warung kaki lima, kedai kopi buka sejak 16.00 WIB sampai imsyak. Penjual roti boleh buka untuk dibawa pulang dan tidak menikmati di tempat.
Restoran non muslim dapat buka dengan memasang spanduk ukuran 1×4 meter bertuliskan restoran dan rumah makan non muslim.
Pengelola pusat perbelanjaan, bandara, mal, supermarket dihimbau memperdengarkan musik islami, pakaian sopan.
Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap keputusanwalikota tersebut. Untuk tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan lapor satpol PP atau tim yutisi, ke nomor 085374963000 atau 081276272346. (Riki)