BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â Meskipun berdasarkan aturan bahwa batas pengesahan paling lambat 30 November, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril mengatakan khawatir atas sanksi yang nantinya diterima oleh Pemko dari Mendagri.
“Kita sempat khawatir juga dengan sanksi administrasi dari Mendagri. Sekarang ini sudah terjawab dan kita tidak melampaui batas waktu yang ditentukan,” katanya Senin (30/11/2015).
Maka dari itu, dengan disahkannya APBD murni 2016, dirinya meminta kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk bisa merealisasikan anggaran jika nantinya bisa dijalankan.
“Selama tiga hari kerja inikan disampaikan dulu kepada gubernur. Setelah itu dievaluasi dan dikembalikan ke pemko. Kemudian dikembalikan lagi kepada DPRD dan akan dilaporkan lagi dalam paripurna,” kata Sahril.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondiawarman ketika ditemui usai paripurna mengatakan bahwa setelah dilakukan pengesahan pada hari ini, Senin (30/11/2015), APBD Pekanbaru 2016 nantinya akan dilakukan evaluasi selama 14 hari kedepan.
“Btuh 14 hari kedepan evaluasi dari gubernur, apakah ada revisi atau tidak,” katanya.
Dengan disahkannya APBD 2016 pada akhir November ini, diharapkan pada Januari mendatang seluruh kegiatan bisa berjalan. “Sehingga realisasi anggaran bisa terserap dan pembangunan bisa diserap,” lanjutnya. (Iqbal)