• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Annas Maamun Dituntut Enam Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BANDUNG – Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terbukti bersalah telah menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. Atas tuduhan itu, Annas dituntut hukuman enam tahun penjara dan dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim JPU KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/5/2015).

JPU KPK menilai, Annas sedikitnya telah menerima tigakali uang suap dari terpidana lain kasus ini Gulat Medali Emas Manurung.

Untuk dakwaan pertama tentang penerimaan uang sebesar 166 ribu dollar AS, JPU KPK menjerat terdakwa Annas dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua tentang penerimaan uang sebesar Rp 500 juta JPU KPK menjerat Annas dengan Pasal 12 huruf a  dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan ketiga tentang penerimaan uang Rp 3 miliar, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir dari kompas.com, tuntutan sempat akan dibacakan pada Rabu pekan lalu. Namun, karena kondisi Annas yang kala itu tiba-tiba menurun, sidang pun baru dilanjutkan hari ini.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Dia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan tak merasa melakukan apa yang dibacakan dalam tuntutan tersebut.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Senin (1/6/2015) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat
hukumnya. (san)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Izin Dua Pangkalan LPG di Pekanbaru Terancam Dicabut

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.