BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang barus, status Anas Maamun masih sebagai Gubernur Riau. Sementara Arsyadjuliandi Rachman masih berstatus sebagai Wakil Gubernur Riau.
“Sekarang posisi Pak Anas belum diberhentikan. Status beliau masih sebagai Gubernur Riau,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian dalam Negeri Djoehermansyah Djohan, saat menyampaikan sambutannya dalam acara pelaksanaan tugas Gubernur Riau, Selasa (07/10/2014)
Dia mengatakan bahwa secara yuridis formal, Anas Maamun masih sebagai Gubernur Riau, dalam arti kata gubernur yang dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya.
Hal ini sesuai dengan penerapan peraturan perundang-undangan nomor 32 yang baru tentang pemilihan kepala daerah. “Kalau kepala daerah yang ditangkap itu berubah statusnya dari terperiksa menjadi tersangka, baru statusnya diberhentikan sementara. Dan wakil kepala daerahlah yang akan menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Artinya wakil kepala daerah boleh melaporkan hasil kerjanya ke kepala daerah,” katanya (melba)