• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Anas Maamun Divonis 6 Tahun, Ini Kata Aktivis UIN Suska Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis Gubernur Riau non aktif Anas Maamun selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hingga saat ini, kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau itu masih menyisakan kekecewaan bagi masarakat Riau. “Divonisnya Anas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara, menjadi tamparan keras bagi Provinsi Riau,” kata seorang Aktivis Mahasiswa UIN Suska Riau Rizky Ananda.

Anas Maamun adalah Gubernur Riau ke 3 yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Rizky menilai fakta ini secara tidaklangsung memberi gambaran bahwa Riau sedang mengalami krisis kepemimpinan.

Hal ini mestinya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kedepan lebih hati-hati dalam menentukan kepala daerah. Rekam jejak tokoh harus jadi pertimbangan.

“Sumber daya dan anggaran yang dikelolah oleh Pemerintah Riau kedepannya harus mendapat pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya

Dalam perkara Anas Maamun, hakim menilai Gubernur Riau nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun untuk hukuman denda, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPUyang menuntut dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (melba)

 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post

Camat Tanah Putih Peringatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.