• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Akhirnya, Kemenag Sebut Sertifikasi Khatib Hoax

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Februari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Setelah dikritik terus menerus, akhirnya pihak Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kabar sertifikasi khatib Jumat. Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag, Mastuki sampaikan info sertifikasi khatib Jumat adalah hoax.

Seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenag, Mastuki sampaikan sertifikasi khatib Jumat kabar bohong. “Saya pastikan info sertifikasi khatib info bohong atau hoax,” sebutnya. (Baca: Sertifikasi Khatib Jumat, Ketua MUI Riau: Ngawur Itu!)

Mastuki, menjelaskan Kemenag bukan melakukan sertifikasi melainkan sedang merumuskan standarisasi khatib. Jadi Kementerian Agama tidak akan mengintervensi materi khutbah.  (Baca: Ulama Didata Polisi, Ini Respon MUI Pekanbaru)

Standarisasi khatib Jumat juga berawal dari masukan masyarakat. Standardisasi itu artinya khatib akan ada kriteria kualifikasi serta kompetensi minimal yang harus dimiliki. Sehingga penyampaian khutbah memang dari ahlinya, sesuai syarat dan rukunnya. (Baca: MUI Pekanbaru Tidak Persoalkan Sertifikasi Khatib, Asal…)

Nantinya juga standardisasi ini dirumuskan dominan oleh ulama buukan Kementerian Agama. “Hanya ulamalah yang punya otoritas, kewenangan memberikan standar. Serta batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib Jumat,” sebutnnya.

Jadi pemerintah melalui Kemenag hanya sebagai fasilitator saja. Meski demikian Kemenag masih menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat. 

(Sumber: kemenag)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Cinta Pandangan Pertama, Nenek 106 Tahun Bertunangan dengan Lelaki Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.