BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menegaskan tidak ada sistem pelantikan untuk Edwar Sanger menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.
“Plt mana ada sistem pelantikan. Kalau seremoni info akan kita lakukan,” katanya. Rencana penyerahan Surat Keputusan Edwar Sanger menjadi Plt akan dilakukan Kamis besok. Namun masalah tempat belum bisa dipastikan.
Kata Ahmad, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu kepastian jadwal dari Firdaus MT sendiri. Dia menegaskan tidak ada sistem pelantikan ataupun pengukuhan terhadap Plt Walikota Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Edwar akan menjabat sebagai Plt Walikota Pekanbaru sampai masa jabatan Firdaus – Ayat habis pada 26 Januari 2016 nanti.
Setelah itu, barulah ditetapkan Pejabat Sementara (Pj), yang dalam pengukuhannya dilakukan seremoni pelantikan secara resmi. Dalam menjalankan tugas sebagai Plt Walikota Pekanbaru nantinya, Edwar punya tugas dan wawenang terbatas.
Diantaranya mengisi dan mengukuhkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, namun tetap dengan konsultasi dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kementerian Dalam Negeri. “Tugasnya tidak seperti Pj. Edwar juga tidak boleh melakukan rotasi pejabat,” sambungnya.
Tugas yang pasti akan dilakukan oleh Edwar Sanger yakni menjalankan tugas sehari-hari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penulis: Melba