• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ada Larangan, Ini Penjelasan BM 1 A Boleh Masuk Kantor Walikota Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Maret 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Pekanbaru tidak dibenarkan membawa kendaraan karena berlakunya program Kamis Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) . Namun mobil berplat merah BM 1 A yang dikendarai Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger tampak terparkir di dalam.

Sehingga menimbulkan tanda tanya, sebab Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger terkesan diistimewakan. Namun Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir meluruskan persepsi tersebut.

“Jangan salah (persepsi). Di aturan intruksi Walikota (nomor 2 tahun 2017) sudah dijelaskan ada pengecualian untuk pejabat negara. Walikota itu kan pejabat negara,” jelas Syamsuir (09/03/2017).

Baca: Larangan Pakai Kendaraan, BM 1 A Bebas Nangkring di Kantor Walikota

Dalam instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tertulis Kasih Papa tidak berlaku buat pejabat negara, ambulance, petugas yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, pengangkut sampah, dan kendaraan operasional ketertiban umum.

Syamsuir jelaskan intruksi Walikota nomor 2 tahun 2017 ada perbedaan dengan 4 Tahun 2014. “Pada hari kamis minggu pertama tiap bulan tidak boleh membawa kendaraan tidak hanya sekretariat tetapi sampai ke kelurahan. PNS wajib manfaatkan trasportasi alternatif, seperti sepeda, oplet, bus kota, atau jalan kaki,” katanya.

Sementara untuk PNS yang bandel tetap dikenakan sanksi. “Sanksi disiplin pegawai negeri, disesuaikan dalam PP 53 tahun 2010. Bisa ringan, sedang, dan berat,” jelas Syamsuir.

Penulis: Riki Ariyanto

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Nasional

Ray Rangkuti Nilai Putusan MA dan MK Tutup Ruang Debat Ijazah

...

Read moreDetails
Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam. Kota Pekanbaru Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 

Banyak Perusahaan di Riau yang Abaikan Restorasi Gambut Pascakarhutla

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Jikalahari Minta Mendagri Evaluasi Plt Gubri dan Seluruh Kelapa Daerah Terkait Karhutla

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Next Post

Oppo A39 Mulai Turun Harga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.