• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

7 Anggota DPRD Riau Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Juli 2013
DPRD
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau. Dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketujuh terdakwa ini dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.
” Atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 12 huruf a Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk terdakwa Abu Bakar Sidik, atas perbuatannya diyakini bersalah mencetuskan terjadinya kasus suap ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” terang JPU M Roem SH dan Anang Suprihatna SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, diruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/7/13) malam.
Selain itu lanjut JPU, Abu Bakar Sidik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan penjara,” ujar JPU lagi.Â
Sedangkan 6 rekannya yaitu,Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari, Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat masing masing 5 tahun penjara serta denda masing masing Rp 250 juta subsider 3 bulan. Keenam terdakwa ini juga dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa Abu Bakart Sidik,” jelas JPU.Â
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Roem SH dan Anang Suprihatna SH, menghadirkan tujuh terdakwa yakni, Zulfan Heri, Toerechan Asyari, Abu Bakar Siddik dan Tengku Muhazza, Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat kepersidangan. Karena didakwa terlibat ikut dan turut serta terjadinya kasus suap, pada pembahasan perda No 6/2010 PON Riau.Â
Dimana sebelumnya pada bulan Desember 2011 hingga bulan April 2012 bertempat di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman dan disebuah rumah di Jalan Aur Kuning.Â
Empat terdakwa, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri dan Turoechan Asy’ ari, telah bermufakat menerima hadiah ataupun imbalan berupa uang yang diyakini sebagai uang lelah dari Eka Darma Putra, PNS Dispora (terpidana 3,5 tahun) dan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, (terpidana 5,5 tahun).Â
Uang tersebut merupakan pemberian dari Rahmad Saputra (terpidana 3 tahun), KSO PT PP, kontraktor pelaksana pembangunan main stadion venue PON. Sebagaimana pemberian hadiah tersebut atas perubahan perda pembangunan venue PON.
Penerimaan imbalan itu bermula, dimana keempat terdakwa dan tiga terdakwa lainnya serta Iwa Sarwani Bibra. Telah menyepakati adanya perubahan perda untuk pembangunan main stadion tempat penyelenggaraan PON. (riauterkini.com)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama
Teknologi

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

...

Read moreDetails
Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

Next Post

Tips Menahan Haus dan Lapar Saat Puasa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.