• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Januari, Tarif Pengurusan SKCK di Siak Naik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC),SIAK – Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Nusirwan,SH mengatakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, terhitung mulai hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017, Polres Siak mulai memberlakukan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi Rp 30.000, dimana sebelumnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.  Kenaikan ini telah sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK.

AKP Nusirwan,SH menambahkan bahwa setiap tahun nya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Siak dan Polsek Jajaran mengalami peningkatan.

” Pada tahun 2015 lalu Polres Siak menerbitkan SKCK sebanyak 9.397 Lembar  SKCK dan pada 2016 sebanyak 13.846 Lembar SKCK dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 12.963. Pendaftaran TNI dan Polri 421, Melanjutkan Pendidikan 91, Pendaftaran dan Pengangkatan CPNS 157, Caleg Legislatif 5, dan keperluan lain lain 209 lembar, “Sebut Nusriwan.

Sebelumnya, 06 Desember 2016 Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ).

Tarif ini pun berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan salah satu jenis PNBP bidang pelayanan Intelkam yang mengalami perubahan adalah Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian semula Rp. 10.000 menjadi Rp 30.000. (Rls/Eli)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Sekda Sentil Pejabat Pemko Tidak Komunikatif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.