• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Hal Ini Masuk Dalam Ujaran Kebencian Bagi ASN, 1 Sampai 4 Diberi Sanksi Berat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Mei 2018
asn dilarang nambah libur

Ilustrasi AS.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya lebih berhati-hati. Sebab jika tidak bisa membendung emosi bisa jadi ucapan Anda masuk dalam golongan ujaran kebencian. 

Badan Kepegawaian Negara sudah merilis beberapa poin yang tergolong sebagai ujaran kebencian oleh ASN. Ini juga termasuk dalam golongan pelanggaran kedisiplinan pegawai. 

Pemerintah sengaja menyusun ini lantaran ada banyak aduan ujaran kebencian yang masuk. Dan itu dilakukan oleh ASN sendiri. Poin-poin itu diantaranya: 

Pertama, Mengutarakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis lewat media sosial, di mana muatan pendapat itu berisikan ujaran terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 

Kedua, pendapatan yang disampaikan ke media sosial yang bermuatan sebagai ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. 

Ketiga, menyebarluaskan pendapat dengan muatan ujaran kebencian melalui Sosmed, bisa dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repostInstagram, dan lain sebagainya. 

Keempat, menyelenggarakan kegiatan yang arahnya menghina, menghasut, provokasi agar orang lain membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 

Kelima, hadir atau mengikuti kegiatan yang mengarah pada perbuatan penghinaan, penghasutan, provokasi terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 

Terakhir, keenam, menanggapi dan mendukung bentuk ujaran kebencian itu dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau memuatkan komentar di akun media sosial tersebut. 

Tindaklanjut dari pelanggaran ini, maka Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib, atau akan memberikan hukuman kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran itu, sebagai bentuk pelanggaran disiplin pegawai sejalan dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan itu. 

Pelanggaran pada poin pertama sampai poin keempat akan dikenakan pelanggaran berat. Sedangkan poin kelima dan keenam diberikan hukuman ringan hingga sedang. Maka sebagai abdi negara, berhati-hati wahai ASN. Ada baiknya Anda menghindari apapun bentuk yang mengarah pada ujaran kebencian agar tidak menjadi rugi dikemudian hari. (bpc3/detik.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Dishub Pekanbaru Turunkan 60 Personil Atur Lalin Sekitar Pasar Ramadan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.