BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hanya 3.300 perusahan di Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau yang baru mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Â
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru M Anis Fahrurrozi mengatakan masih ada lebih kurang separuh perusahan di Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Â
“Perusahaan yang sudah sudah mendaftar itu ada 3.300, mencakup Pekanbaru, Siak dan Pelalawan. hampir 50 peren lagi yang belum mendaftar ke kita,” katanya, Jumat (17/04/2015).
Â
Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS adalah perusahaan dengan skala kecil dan menengah. Padahal, dalam ini perusahaan wajib memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun, Kecelakaan Kerja dam Jaminan Kemaian.
Â
Menurutnya, hal yang perlu dipahami pihak perusahaan bahwa ada hak lain dan harus didapatkan tenaga kerja saat mereka bekerja pada sebuah perusahaan. Hak tersebut menjadi hutang perusahaan bagi karyawannya.
Â
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan iuran tersebut untuk tenaga kerjanya. Para pengusaha harus sadat bahwa hutang perusahaan terhadap tenaga kerjanya adalah memberikan manfaat lain, selain jaminan gaji. Dan itu hareus diberikan,” tambahnya. (melba)
Â