• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

417 Perusahaan Sawit Tidak Memiliki Izin Operasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM(BPC), PEKANBARU– Ternyata masih banyak perkebunan dan pabrik sawit di Riau yang tidak memiliki izin operasi. Seperti yang dijelaskan Okto, Manager kampanye dan advokasi Jikalahari.

” 273 perkebunan kelapa sawit, 121 pabrik sawit dan 23 kebun berserta PKS tidak memiliki izin operasi,” ungkapnya Senin (28/11/16).

Dia mengatakan, banyak para cukong-cukong yang merambah kawasan hutan ditanami kelapa sawit dan mengusik pemerintah untuk dilegalkan.

Woro Supartinah selaku koordinator Jikalahari menambahkan, sepanjang proses pembahasan RTRW, luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)  Pulp and Paper tidak berubah secara signifikan.

“Justru sekarang, pemerintah melegalkan sekitar 1,9 juta luasan HTI di Riau,” ujar Woro

Berdasarkan temuan lapangan perusahaan HTI, masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat.

Jikalahari memberikan rekomendasi, agar DPRD memerintah Gubernur Riau melakukan kajian ulang tentang draf RTRWP dengan membentuk Timdu Baru.

Selanjutnya DPRD mendorong, agar areal konsesi yang sudah tidak dikelola, ataupun konsesi yang berkonflik dengan masyarakat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dan kelola berbasis hukum adat.

Penulis: Vina Lestari Riyandini

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Disebut Makar, MUI Riau: Pemerintah Jangan Demam Aksi 212!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.