• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2015, Tunggakan Listrik Pelanggan PLN Bangkinang Rp 14,5 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, BANGKINANG – Tunggakan pembayaran listrik dari PLN Bangkiang terbilang besar. Seperti diungkapkan Manajer PLN Bangkinang Zulfendi dimana tunggakannya mencapai Rp 14,5 miliar.
 
Angka ini dirasakan cukup besar mengingat masih banyak agenda yang harus direalisasikan PLN Bangkinang di tahun 2015 ini yang membutuhkan dana. Untuk itu PLN bertekat untuk menurunkan tunggakan dan menekan pemakaian listrik secara ilegal.
 
“Agenda ini akan terus kami realisasikan di tahun ini. Karena sampai saat sekarang jumlah tunggakan listrik dari data yang kami dapati sekitar Rp 13,498 miliyar,” papar Zulfendi kepada bertuahpos.com, Kamis (16/04/2015).
 
Jika berhasil menekan pemakaian listrik ilegal maka dampaknya pun bisa dirasakan masyarakat. “Jika tunggakan ini dapat kami minimalisir sekecil mungkin maka pemakaian listrik dapat berjalan dengan normal,” tambahnya.
 
Ia melanjutkan, selama ini pihak PLN terus berupaya untuk melakukan sosialisasi. Termasuk memberikan imbauan melalui masjid-masjid serta sosialisasi melalui media elektronik maupun cetak. Bahkan juga terus disampaikan saat konsumen datang langsung ke kantor.
 
Terakhir, Zulfendi meminta agar masyarakat tidak mengulur-ulur waktu pembayaran listrik. Pembayaran harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, yaitu jika melewati tanggal 20 sudah dikatakan menunggak. Jika selama 60 hari, jangan salahkan PLN jika dilakukan pemutusan listrik. Dan terparah bisa sampai dilakukan pembongkaran rampung dan berhenti menjadi pelanggan PLN. (yudha)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Fajar Rangkul Komunitas di Pekanbaru Bikin Mini Album

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.