BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam waktu 1 minggu setelah besaran pajak 5 persen disahkan DPRD Riau, masyarakat bisa menikmati pertalite dengan harga Rp7.750.
Rencananya, pajak pertalite sebesar 5 persen ini akan disahkan DPRD Riau pada esok hari, Kamis 29 Maret 2018.Â
Setelah itu pengesahan ini, Pemprov Riau akan menyurati pihak Pertamina agar segera menurunkan harga dasar pertalite. Dengan demikian, harga jual juga akan segera berubah.
“1 minggu sudah bisa. Kita buru-buru supaya harga pertalite yang lebih murah ini bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah, Aherson kepada bertuahpos.com, Rabu 28 Maret 2018.
Baca:Â Besok, Pajak 5 Persen Disahkan DPRD, Pertalite Riau Tetap Mahal
Dilanjutkan Aherson, setelah ditetapkan sebesar 5 persen, maka aturan tersebut sudah bisa dilaksanakan secara langsung dan mengikat. Namun, jika ditetapkan sebesar-besarnya 10 persen, maka akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) lagi untuk membuat teknis pelaksanaannya.Â
“Jadi, kita tetapkan 5 persen, Perda Pajak Daerah ini sudah mengikat. Tinggal komunikasi dengan Pertamina,” tambahnya.
Untuk diketahui, jika tidak ada kenaikan harga oleh pemerintah pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu, maka harga pertalite ini akan berubah menjadi Rp7.600. Namun, pemerintah kemudian menaikkan harga pertalite sebesar Rp.150, maka otomatis harga di Riau akan menjadi Rp7.750. Harga itulah yang akan beredar di masyarakat nantinya. (bpc2)