• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Walikota Pekanbaru Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali…

by
25 Juli 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menunda rencana mutasi pejabat. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang mengatur soal mutasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Masalah mutasi kita sedang menyusun finalisasinya. Karena ada ketentuan baru (UU No 10 tahun 2016),” ujarnya, Senin (25/07/2016).

Memang rencana awal, mutasi dilingkungan Pemko Pekanbaru berencana Mutasi sesudah lebaran. Namun dikarenakan aturan baru tersebut maka Pemko menunda.

Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 disebutkan Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Saat ini sedang menyiapkan bahan untuk dipersentasekan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, Minggu (24/7) di Pekanbaru. Saat ini, kata dia pemko sedang melakukan finalisasi untuk persentase di Kemendagri nanti.

Jadi, kata dia, ketentuan baru atau UU baru ini, untuk melakukan mutasi di struktur pemerintahan, Pemko harus mengajukan izin kepada Mendagri. Dia juga menjelaskan UU baru ini tidak lagi terikat bahwa pemerintah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

UU tersebut terbit per tanggal 1 Juli lalu dan langsung bisa diterapkan. UU baru ini berlaku untuk pelantikan eselon II, eselon III dan eselon  IV. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut peserta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016.

“Undang-undang itu baru keluar, begitu baru keluar dia berlaku. Karena itu kita harus dapat izin dari mendagri. Kami akan menyiapkan persentase di kemendagri, setelah itu baru kita pelantikan. Jadi tidak terikat lagi oleh tanggal 26 Juli atau masa akhir masa jabatan (AMJ), tetapi izin dari menteri,” katanya.

Yang akan dipresentasekan yakni Alasan kenapa dilaksanakan mutasi lalu kepentingannya apa. “Itu yang kita jelaskan nanti ke kemendagri,” jelas M Noer. 

Ketika ditanya soal proses izin apakah lisan atau tertulis, M Noer katakan berbentuk surat resmi. “Tidak izin lisan, kita harus ada hitam di atas putih. Memang ada proses, tetapi dalam waktu dekat kita segerakan,” ujarnya.

Lalu untuk mengisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang rencana juga akan diubah, baru diterapkan Desember hingga tahun depan juga tetap meminta izin ke kemendagri. “Untuk pelaksanaan SOTK harus dilaksanakan Desember atau tahun baru. Untuk SOTK baru ini nanti kita lebih banyak pengukuhan. Kalau promosi harus asessment,” ujarnya.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Gula Masih Dominasi Harga di Pasar Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.