• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tudingan Banyak Leasing Tarik Kendaraan Tanpa Prosedur, Ini Kata APPI Riau

by
29 Juli 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tudingan miring muncul kepada perusahaan leasing di Riau, yang melakukan penarikan kendaraan tanpa menggunakan prosedural, sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Bahkan sampai tindakan ancaman yang dilakukan oleh debt collector kepada nasabah leasing.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Riau, Ahmad Fitra Aryadi mengatakan, kebanyakan kasus seperti itu terjadi karena lemahnya tingkat ketelitian dari kedua belah pihak, antara pihak lain dan nasabah.

“Kecenderungan yang kami lihat, biasanya nasabah pada saat orang lising melakukan survei atau teken kontrak debitur masih mengabaikan asas ketelitian. Seharusnya, salah satu dari kedua belah pihak ini harus peduli dengan hal tersebut sebelum kontrak ditandatangani,” katanya, Jumat (29/07/2016).

Meski bentuk ketidaktelitian dari nasabah terjadi, pihak lising yang melakukan survei juga harus  bertindak lebih selektif terhadap konsumen seperti ini. Sehingga sebelum kesepakatan terjadi konsumen harus benar-benar mengerti dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Dia mengakui dalam beberapa kasus, ada tindakan yang merugikan konsumen dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor yang mengalami jatuh tempo. Dia memberi pembelaan bahwa perusahaan leasing tidak pernah membenarkan ada tindakan kekerasan dalam melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Ahmad juga meminta kepada perusahaan leasing di Riau untuk terlibat secara ketat dalam monitoring terhadap debt collector yang akan menjalankan tugasnya. Langkah ini dalam upaya untuk menjaga hubungan baik antara pihak lising dan nasabah.

“Saya tidak tahu juga bagaimana persisnya. Kecenderungan yang kami lihat, biasanya calon nasabah ini terlalu senang sehingga mengabaikan penjelasan dari tim survei tentang ketentuan kontrak. Hal seperti ini juga tidak baik bagi nasabah, sebab kontrak itu menyangkut dengan kesanggupan nasabah dalam melunasi kewajibannya,” tambahnya.

Dia menambahkan, ada banyak nasabah yang tidak serius mendengarkan penjelasan kontrak tersebut. Pihak leasing biasanya menyikapi hal tersebut dengan cara mengirimkan kembali kontrak itu kepada nasabah setelah prosedur selesai.

“Terhadap penarikan, sebenarnya setelah 30 hari tidak semua kendaraan langsung kita tarik, sepanjang debitur memberikan janji yang pasti untuk pembayaran. Masih kita akomodir. Kadang sampai 50 hari. Biasanya yang akan ditarik, adalah unit-unit yang bukan pada debitur itu. Atau pihak yang kami rasa akan membahayakan pihak debitur,” tambahnya.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Kabut Tebal di Pekanbaru, Garuda Indonesia Dialihkan ke Batam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.