• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tengku Azmun Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi

by
9 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar pada sidang yang berlangsung Rabu (08/06/2016).

Vonis bebas ini diputuskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan tidak mampu membuktikan tindak dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bhakti Praja Pemkab Pelalawan yang dituduhkan kepada Tengku Azmun.

“Membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan energi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko di persidangan.

JPU juga diminta untuk mengeluarkan Tengku Azmun Jaafar dari tahanan dan merehabilitasi harkat, martabat serta nama baiknya.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan tuntutan terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Sebelumnya, Azmun dituntut empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Azmun juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Suparman Ditahan, Pemprov: Sukiman Sudah Bisa Jalankan Tugas Bupati Rohul

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.