BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKABARU – Masih segar diingatan masyarakat, bagaimana semua elemen dan tokoh masyarakat dihebohkan dengan rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, setelah melalui tahapan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rancangan Perda itu dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk kembali dilakukan verifikasi.
“Saat ini Perda itu sudah tangan Gubri. Saya belum tahu kelanjutannya bagaimana. Yang jelas belum ada intruksi lanjutan dari Pak Gubernur,” katanya, Selasa (28/06/2016).
Setelah mendapatkan salinan verifikasi oleh Mendagri, Pemerintah Provinsi Riau juga diminta untuk melakukan pengecekan kembali, dan seterusnya menjadi falisitator untuk Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal penerapannya.
Kata Ikwan, hasil verifikasi Pemerintah Pusat terhadap Perda tersebut, tidak ada larangan untuk Perda ini diterapkan. Hanya saja Kemendagri melimpahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal teknis pelaksanaan perda tersebut.
“Dari Pusat tidak ada larangan memang, mereka membolehkan saja. Rancangan Perda parkir itu sudah berada ditangan Pak Gubernur sejak beberapa bulan lalu. Kemaren sudah saya ingatkan lagi beliau,” ujarnya.
Sementara itu menurut keterangan Ikhwan, Gubri memang belum ada waktu untuk membahas tentang perda itu secara khusus. Sementara dari pihak Kota Pekanbaru sudah beberapa kali menemui Biro Hukum, untuk mendesak agar rancangan Perda itu segera selesai diverifikasi.
Penulis: Melba
Â