• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PNS Pemko Pekanbaru Disarankan Mundur Jika…

by
27 Mei 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahapan Pilwako Pekanbaru 2017, sedang berlangsung. Bahkan beberapa calon sudah mengikuti penjaringan partai politik. Tidak hanya dari kalangan swasta atau legislatif saja, PNS juga sudah ramai menyatakan keikutsertaannya.

Seperti Asisten I Sekdako Pekanbaru, Dastrayani Bibra sudah mengikuti beberapa penjaringan partai politik. Ada juga Firdaus Ces mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan menyatakan siap maju. Dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau ada nama Dwi Agus Sumarno, Kepala Cipta Karya ini sudah mulai eksis mensosialisasikan diri melalui alat peraga baliho dispanjag jalan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 soal PNS, DPRD, dan TNI-Polri wajib mengundurkan diri jika mencalon sebagai pemilihan Kepala Daerah. Ketika dimintai tanggapannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie menyebutkan belum ada PNS yang berkonsultasi atau mengajukan pengunduran diri. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” ujarnya kepada kru bertuahpos.com, Jumat (27/05/2016).

Sejauh ini Rozie mengatakan, selagi masih sosialisasi maka PNS tidak diharuskan mundur. “Kalau masih tahap sosialisasi tidak masalah, karena aturan tidak mempermasalahkan itu. Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon maka wajib mundur,” kata Rozie.

Namun Rozie menggarisbawahi, seandainya selama proses menuju pendaftaran sebagai bakal calon Walikota, kinerja PNS yang bersangkutan terganggu maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan.

“PNS kan tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu pimpinan. Kalau menganggu kinerja, harus ambil sikap. Contoh saya sebagai Kepala BKD ikut mencalon sibuk sosialisasi, terganggu kinerja. Ya bilang Sama pak wali sementara mundur dari Kepala BKD, tetapi PNS-nya tidak. Itukan etika, Saya melihatnya lebih ke etika,” sebutnya.

Rozie mempersilakan pegawai negeri di lingkungan Pemko Pekanbaru mencalonkan diri ikut Pilwako Pekanbaru 2017. “Silahkan ikuti mekanismenya. Kalau sudah ditetapkan KPU sebagai calon wajib mundur,” katanya.

Seperti diketahui, tahapan Pilwako Pekanbaru 2017, untuk penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan tanggal 6-10 Agustus 2016. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 19-21 Agustus 2016.

Dilanjutkan verifikasi pasangan calon dilakukan pada 19 Agustus sampai 9 September 2016. Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 oktober 2016.
Pengundian dan pengumuman nomor urut peserta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016.

“Tetapi saat pendaftaran bakal calon kita harus tunjukkan surat pengunduran diri,” ujar Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pekanbaru, Mai Andri.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Ayo Goyang Lidahmu dengan Kudapan Bakery dan Pastry Moomoobon!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.