• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merasa Dibohongi

by
1 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Karena merasa dibohongi, sejumlah pensiunan kerja melakukan aksi demonstasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Sai, Rabu (01/07/2015).
 
Wahyu,  seorang pensiunan pegawai di salah satu perusahaan mengatakan, informasi yang mereka terima sebelumnya bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT pada hari ini.
 
“Tapi setelah kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ternyada ditempel aturan baru tentang BPJS. Jadi kami merasa dibohongi,” katanya.
 
Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra untuk meminta keterangan terkait perubahan atuaran itu. “Tapi jawabannya tidak memuaskan,” katanya.
 
Saat itu, masa yang turun ke halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih sebanyak 300 orang. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 yang dipasang disalah satu dinding, menyebutkan bahwa JHT itu bisa dicairkan setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.
 
Mereka sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan jaminan solusi terkait masalah ini. Namun, kata Wahyu sayangnya, pihak terkait justru berdalih tidak mengetahu soal keberadaa aturan itu.
 
“Hingga saat ini kami tetap menuntut bahwa dana itu harus dicairkan,” katanya. (Melba)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Anggota Menwa UIN Juga Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Hercules

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.