BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini memang belum melakukan pemetaan, terkait Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang menjadi penghambat dalam pengembangan investasi.
Penghapusan Perda penghambat investasi itu merupakan intruksi langsung yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, dalam rangka mendukung berjalannya paket kebijakan ekonomi XII.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, dalam runtutannya ketika Perda-perda soal penunjang keberlangsungan investasi tersebut, memang bertentangan dengan Perda diatasnya, tentu peraturan itu harus dianulir kembali.
“Terutama Perda-perda yang berkaitan dengan penunjang jalannya investasi di Riau. Tentu memang harus disesuaikan. Kalau menurut saya tidak ada masalah,” katanya.
Menurut dia, dalam alur struktur perundang-undangan memang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Namun demikian Pemerintah Provinsi Riau tetap menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota di Riau, untuk segera melakukan pemetaan terkait hal tersebut dan menyerahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Sebab bagaimanapun, kewenangan itu berada di pemerintah kabupaten/kota masing-masing. “Kalau mereka tidak mau, ya, kami tidak bisa memaksakan,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau sejak awal telah mendesak kabupaten/kota di Riau untuk segera merangkum dan menyerahkan Perda yang menghambat perkembangan investasi di wilayahnya masing-masing.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Ikhwan, Ridwan mengatakan bahwa, desakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka menjalankan intruksi presiden tentang penghapusan 3.000 Perda penghambat investasi.
“Kami sudah layangkan surat ke 12 kabupaten/kota, tapi sampai sekarang kami masih menunggu. Belum ada yang serahkan ke kita,” katanya.
Dia menambahkan, salah satu bentuk Perda yang dianggap telah menghambat perkembangan investasi adalah peraturan tentang regulasi.
Biasanya aturan-aturan yang menyebabkan proses izin terlalu lama akan dipangkas dan akan diubah, sehingga menjadi lebih mudah.
Target 3.000 Perda yang akan dipangkas oleh Joko Widodo berlaku untuk semua daerah di Indonesia.
Riau sendiri dapat jatah sebanyak 100 perda yang dianggap telah menghambat perkembangan investasi dan harus diperbaharui.
Penulis: Melba