BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Fasilitas Heliped atau evakuasi yang menggunakan helikopter yang dimilki oleh Rumah Sakit bertaraf Internasional Eka Hospital dapat dinikmati untuk pasien BPJS.
Â
“Kalau BPJS kasih rujukan pasiennya pakai Heliped, kita welcome,” ujar dr Janti Indrawati, Direktur PT Ekamas International Hospital saat Acara penandatanganan kerjasama RS Eka Hospital dengan BPJS Kesehatan, Senin (27/01/2015).
Â
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng Benjamin Saut PS mengatakan fasilitas Heliped bisa saja digunakan oleh pasien BPJS Kesehatan. Asalkan pasien BPJS Kesehatan memiliki dua Askes yang disebut conditional of benefit
Â
“Peserta memiliki dua condition of benefit dimana sekarang sudah ada 50 Askes komersial yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan,” ujar Benjamin Saut saat menghadiri Acara Penandatanganan Kerjasama RS Eka Hospital dan BPJS Kesehatan.
Â
Maksud Conditional of benefit artinya peserta BPJS memiliki dua kepesertaan. Satu kepersertaan BPJS Kesehatan dan satu lagi kepesertaan Askes komersial lainnya.
Â
Alasan pasien harus punya dua kepesertaan karena Askes komersial memilki layanan evakuasi.
Â
“Contoh jika terjadi kecelakaan pada seorang pekerja di suatu daerah dan untuk mengevakuasinya mesti harus menggunakan heli untuk sampai ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, maka layanan evakuasi tersebut masuk kedalam Askes komersial tersebut,”sebutnya
Â
Â
Tetapi setelah sampai di rumah sakit maka layanan pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(yogi)
Â









