BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kabupaten Rohil mengingatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar segera menyerahkan daftar tim kampanye. Saat ini, baru satu pasangan yang menyerahkan daftar tersebut.
“Padahal dalam aturan KPU Nomor 9/2015 disebutkan saat mendaftarkan dirinya ke KPU, Pasangan Calon juga mendaftarkan tim kampanyenya, dan ditembuskan ke Panwas, ini hampir sebulan waktu berjalan baru satu pasangan calon yang menyerahkan daftar tim kampanyenya,” ungkap Jaka.
Panwas menegaskan jika sampai saat pengumuman tiga Pasangan Calon belum juga menyerahkan daftar tim kampanyenya, maka jangan salahkan jika Panwas membubarkan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon karena dianggap illegal tanpa pandang bulu.
“Kita berharap Pasangan Calon menyadari peran Panwas dalam Pilkada Serentak ini dan tidak menganggapnya sebelah mata atau icak-icak, karena tantangan Panwas dalam Pilkada Serentak ini menjadi pihak yang berperan dalam sengketa yang diajukan Pasangan Calon,” pungkas Wakil Ketua Majelis KAHMI Rohil ini.
Terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,Jaka mengatakan, hingga Minggu sore pihaknya terus melakukan penertiban.
Jaka menambahkan bahwa APK dalam Pilkada Serentak ini nantinya akan dibuat dan dipasang oleh KPU, maka dari itu Pasangan Calon tidak diperkenankan memasang APK sendiri, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan dibiayai oleh APBD.(Ari/adv/pemkab)