Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

"Saya kira, MK sedang mencoba 'insaf' dari kesalahan atas putusan Nomor 90."

Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

BERTUAHPOS.COMMahkamah Konstritusi (MK) tengah berbenah diri atas kesalahannya tempo hari setelah meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Karabuming Raka, menjadi wakil presiden di Piplres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng. Dia mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Uceng hadir dalam aksi para aktivis dan akademisi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Uceng menilai bahwa MK sedang mencoba memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi dalam putusan Nomor 90 sebelumnya. “Kedatangan ke sini saya kira, mohon maaf teman-teman dari MK, saya kira MK sedang mencoba insaf dari kesalahan atas putusan Nomor 90,” ujarnya.

Menurut Uceng, masyarakat harus memberikan apresiasi terhadap langkah MK yang baru-baru ini diambil. “Lebih baik pejabat yang tobat daripada orang saleh yang menjadi penjabat,” katanya. Uceng juga menegaskan bahwa langkah MK ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga demokrasi Indonesia agar lebih sehat.

Selain itu, Uceng juga mengomentari putusan MK yang saat ini menimbulkan konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengkritik upaya pihak tertentu yang berusaha untuk menyiasati putusan MK tersebut. “Nah, herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati, oleh sebuah kekuatan, sebut saja, siapa ya?” ujarnya yang kemudian disambut jawaban “Jokowi. Raja Jawa!” dari para aktivis dan akademisi yang hadir.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini membatalkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Gejolak massa pun tak terhindarkan.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataannya mengatakan pembahasan RUU Pilkada tersebut dibatalkan, dan proses Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan terbaru yang dikeluarkan oleh MK.***

Exit mobile version