BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Povinsi Riau (Pemprov) diminta menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan tahun 2015, yang diserahkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemprov Riau, dan DPRD Provinsi Riau. Proses penyerahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provnsi Riau, Selasa (14/06/2016).
Paripurna itu dipimpin oleh Wakil DPRD Riau, Sunaryo. Dalam kesempatan itu, Sunaryo mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk melakukan tindaklanjut terhadap hasil pemeriksaan keuangan itu, sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2015.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan itu langsung diserahkan oleh anggota Komisi III BPK RI Edi Mulyadi kepada DPRD dan Pemprov Riau. Hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah dikeluarkan BPK RI, Pemprov Riau kembali mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu langsung disampaikan oleh Edi Mulyadi dalam sidang paripurna istimewa itu. “Setelah ini, Pemprov Riau dan DPRD diminta untuk menindaklanjuti hasil laporan keuangan itu, paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan itu diumumkan,” kata Sunaryo.
Sebelum laporan keuangan itu disampaikan, DPRD Riau, Pemprov Riau dan BPK melakukan penandatanganan beri acara paripurna, yang kemudian barulah, dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil keuangan. Tindaklanjut tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelaksanaan APBD Riau.
Proses penyerahaan ini sudah sesuai dengan hasil kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh DPRDÂ dengan BPK RI tentang tata cara penyerakan hasil laporak peneriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau.
“Mekanisme disesuaikan dengan hasil kesepkatan sebelumnya. DPRD dan Gubri akan dilakukan penandatanganan berita acara. Setelah ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Penulis: Melba