BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru, serta orang tua/wali peserta didik.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat. Nilai konsentrasi yang terpantau berkisar antara 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³.
Sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, Disdik Pekanbaru menetapkan sejumlah penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut menyatakan bahwa kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026, tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring di rumah. Peserta didik diminta hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Disdik juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan yang ada, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sekolah juga diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Meski dilakukan secara daring, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Jika harus keluar rumah karena keperluan mendesak, peserta didik dianjurkan menggunakan masker.
Khusus bagi satuan pendidikan yang mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak sekolah diminta menghubungi orang tua/wali peserta didik untuk mengambil makanan MBG di sekolah. Pengambilan makanan tersebut dilakukan oleh orang tua/wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga makanan dapat tetap dikonsumsi di rumah.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal, M.Pd., dan turut ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang memburuk akibat kabut asap.***









