• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Cegah Mantan Menag dan 2 Anggotanya ke Luar Negeri — Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Agustus 2025
KPK Cegah Mantan Menag dan 2 Anggotanya ke Luar Negeri — Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas | Foto: Salman Tayibi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah 2 anggotanya mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik travel berinisial FHM.

Pencegahan itu berlaku 6 bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Usulan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin, 11 Agustus 2025.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM. Keberadaan mereka dibutuhkan di Indonesia untuk pemanggilan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

KPK menegaskan, larangan ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Ketiga pihak tersebut dianggap memiliki informasi penting dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Penyimpangan Kuota

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik menelusuri dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Oknum di Kemenag diduga memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel dan menerima kickback.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus maksimal 8% dan kuota reguler 92%.

Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kami telusuri aliran dana, baik dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan maupun keuntungan yang diterima pihak travel. Ada travel yang seharusnya tidak mendapatkan kuota khusus, namun tetap menerima dan menjualnya untuk keuntungan,” jelas Asep.

KPK menyatakan, penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih luas sebelum menetapkan tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Dengan penyidikan, kami bisa melakukan upaya paksa yang sebelumnya tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan,” ujar Asep.

Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah.

Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.***

Tags: Hukumnasional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post
Kelangkaan Beras Premium di Kepulauan Meranti, Pemkab Minta Pasokan Darurat ke Bulog

Kelangkaan Beras Premium di Kepulauan Meranti, Pemkab Minta Pasokan Darurat ke Bulog

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.