BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah 2 anggotanya mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik travel berinisial FHM.
Pencegahan itu berlaku 6 bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Usulan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin, 11 Agustus 2025.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM. Keberadaan mereka dibutuhkan di Indonesia untuk pemanggilan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
KPK menegaskan, larangan ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Ketiga pihak tersebut dianggap memiliki informasi penting dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Penyimpangan Kuota
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik menelusuri dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Oknum di Kemenag diduga memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel dan menerima kickback.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus maksimal 8% dan kuota reguler 92%.
Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
“Kami telusuri aliran dana, baik dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan maupun keuntungan yang diterima pihak travel. Ada travel yang seharusnya tidak mendapatkan kuota khusus, namun tetap menerima dan menjualnya untuk keuntungan,” jelas Asep.
KPK menyatakan, penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih luas sebelum menetapkan tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.
“Dengan penyidikan, kami bisa melakukan upaya paksa yang sebelumnya tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan,” ujar Asep.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah.
Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.***









