• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kini, Klaim JHT BPJS Satu Hari Siap, Baca Syaratnya

by
18 Mei 2016
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru meningkat. Hal itu disebabkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 direvisi pemerintah dengan PP Nomor 60/2015.
 
Menerangkan pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja bisa melakukan klaim JHT tanpa harus menunggu waktu 10 tahun. Atau harus berumur 56 tahun seperti yang tertera pada aturan lama.
 
Kantor BPJS Ketenagakerjaan area Pekanbaru juga ramai melayani permohonan klaim JHT. Bahkan sejak Januari hingga Maret 2016 setidaknya Rp 56,2 miliar JHT untuk 5.224 klaim sudah dibayarkan.
 
Kepala Bidang Pemasaran Peserta PU, Jefri Iswanto mengatakan meski meningkat pihaknya tidak mengalami kendala dalam memproses klaim tersebut. Jefri menyampaikan BPJS tetap berkomitmen untuk mempermudah pelayanan dalam klaim Dana JHT. “Kalau syaratnya semua lengkap satu hari bisa selesai,” ujar Jefri.
 
Syarat yang pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak bekerja minimal sebulan setelah mengundurkan diri atau di PHK. Selanjutnya mesti membawa berkas-berkas antara lain bukti Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Asli, Selanjutnya surat Paklaring atau pengunduran diri yang ssli dan fotokopi.
 
Kemudian KTP atau SIM yang masih berlaku, baik yang asli dan fotokopi. Kemudian Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Terakhir buku tabungan yang asli dan fotokopi.
 
Yang perlu diperhatikan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri, dokumen tambahannya yakni fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Kalau semua syarat sudah lengkap nanti tinggal mengisi form. Dan cuma itu sehari sudah selesai,” sebutnya.
 
Sedangkan mengenai besaran santunan JHT sesuai dengan masa kerja serta jumlah premi yang telah dibayarkan pekerja melalui perusahaan atau pekerja secara individu.
 
Jefri juga mengatakan masyarakat yang bukan pekerja informal mendaftar ke JHT. “Karena kita lihat animo peserta individu masih rendah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
 
Selain itu sebagai sarana sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan menyediakan satu unit Mobil diperuntukkan kepada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru untuk mengurus izin.
 
Penulis: Riki
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Cara Beda Menikmati Kopi dalam Bentuk Lukisan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.