• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jual Beli Lahan 200 Ha di Siak Janggal, Pengusaha Jebloskan Kades ke Polda Riau

by
1 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK– ‎Adanya jual beli lahan seluas 200 Hektar (Ha) di Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh pengusaha dari Pekanbaru tahun 2012 lalu  yang menjebloskan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kuras ke Polda Riau dinilai penuh kejanggalan.

Pasalnya, ‎Eddi Johan melaporkan Badaruddin kepada Polda Riau sebagai penjual lahan  di desa itu. Sementara, yang menjual lahan di desa itu kepada orang lain adalah Kades Permai, Samsir Khalid.

‎Hal itu diungkapkan ‎Abas Khalid, Mantan Sekdes Tanjung Kuras, Rabu (1/7/2015) di Siak. “Seharusnya yang ditahan itu Kades Permai, bukan kades Tanjung Kuras,” katanya.

Diterangkan Abas, adanya jual beli lahan yang dilakukan Kades Permai di Desa Tanjung Kuras itu karena lahan yang sudah di beli Eddi Johan itu selama 1,4 tahun tidak di kelola sebagaimana janjinya untuk menjadikan dengan pola KPPA kepada warga sekitar seluas 800 hektar dengan catatan 200 hektar harus dijual sebagai kebun inti dan 600 hektar dijadikan perkebunan kelapa sawit pola KPPA.

“Rupanya itu semua hanya alasan Eddi Johan. Ujung-ujungnya tidak digarap juga dan sudah dijual kepada pengusaha lain, Donny Hanggoro Cs,” terangnya.

Namun, karena dinilai lahan itu tidak bertuan, kemudian Kades Permai, Samsir Khalid dengan beraninya telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilik dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) untuk dijual ke rombongan Bukhari Cs pada akhir 2013 lalu sebanyak 13 SKRPPT.

“Jelas lahan itu berada di tanjung Kuras, kenapa kades Permai berani keluarkan SKRPPT. Seharusnya Samsir Khalid yang di penjara. Kenapa Polda Riau malah menangkap Kades Tanjung Kuras,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya
Otomotif

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

...

Read moreDetails
J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Next Post

Lara Tragedi Hercules

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.