• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jokowi Dinilai Tak Mengerti Masalah Kekerasan Seksual

by
26 Mei 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pemerintah dianggap memandang kekerasan seksual hanya semata-mata soal libido. Kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual.

Hal itu disampaikan Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyikapi terbitnya peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu ditandatangani Presiden Joko Widodo menyikapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Mariana mengatakan, kekerasan seksual seharusnya dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, tidak hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak. Padahal, kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak perempuan.

Selain itu, tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak.

“Intinya perppu itu tidak relevan sama sekali. Kekerasan seksual itu bukan semata-mata soal libido karena serangan seksual itu lebih kepada agresi yang sama dengan pembunuhan atau kriminal berat lainnya. Kalau hukumannya kebiri itu artinya tidak mengerti masalah,” ujar Mariana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2016).

Mariana mengatakan, Pemerintah seharusnya mengenali dulu apa itu definisi kekerasan seksual seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU tersebut, kata Mariana, juga mengatur soal kasus kekerasan seksual dimana korban atau pelakunya adalah anak.

Artinya, RUU PKS dinilai lebih komprehensif untuk menanggulangi persoalan kekerasan seksual, tidak hanya sekedar menjatuhkan hukuman kepada pelaku tanpa memperhatikan hak korban.

“RUU itu kan bisa diadopsi. Kelihatannya soal kekerasan seksual ini Pemerintah hanya melihat soal membatasi libido. Padahal, ada isu kekerasan berbasis gender,” kata Mariana.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 menunjukkan tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.

Dalam konteks konflik bersenjata, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan. Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku memiliki kekuasaan, sementara korban berada dalam posisi yang lemah.

Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual. Menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat.

Hukuman kebiri, kata Mariana, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Sumber: kompas.com

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ahmad Musadeq dan Dua Petinggi Gafatar Diciduk

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.