• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Iseng Unggah Film Warkop, Wanita Ini Dikenai Wajib Lapor

by
27 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Saat nonton film di bioskop, beberapa adegan direkam. Iseng-iseng rekaman itu diunggah di media sosial.  Akhirnya cuplikan film itu beredar di Facebook dan Youtube. Padahal film itu sampai sekarang masih diputar di bioskop-bioskop. P, wanita ini akhirnya ditangkap. Dia dikenai Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untung hanya dikenai wajib lapor, tidak langsung ditahan. Film Warkop DKI Reborn, Jangkrik Boss Part I laris di pasaran. Film ini banyak ditonton, dan kocaknya mengalahkan film aslinya, Warkop DKI.

Nah gara-gara itu, P, seorang wanita merekamnya. Cuplikan film itu kemudian di-share kemana-mana. Ini yang kemudian membuat aparat menangkapnya. Dia dikenakan hukuman wajib lapor oleh kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menduga wanita itu melakukan pembajakan film yang hingga kini masih diputar di bioskop itu. Pelaku berinisial P ditangkap setelah mengunggah tayangan langsung bioskop pada aplikasi sosial media ‘bigo’.

Namun kemudian, menurut keterangan polisi, pelaku mengunggah cuplikan tayangan film itu karena iseng saat menonton di bioskop Ambarukmo. Pelaku tidak mengetahui jika perbuatannnya itu melanggar hukum pidana.

Pelaku juga sempat mengunggah film itu di facebook dan youtube, hingga akhirnya ditangkap di Jakarta.
Terkait hal ini, polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada pelaku. Itu karena pelaku dianggap kooperatif dan telah meminta maaf kepada pihak Falcon Pictures yang memproduksi ulang film legendaris Warkop DKI itu.

Namun begitu  polisi masih menyelidiki, apakah ada unsur bisnis untuk mencari keuntungan dari pelaku terkait pengunggahan cuplikan film itu di media sosial.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. (Ko)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Gedung Putih Rohil yang Telan Korban, Peninggalan Annas Maamun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.