• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Kendala Dana Hibah Bansos Inhil Tidak Bisa Dicairkan

by
25 Agustus 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Batuan Hibah Bansos dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dipastikan tidak akan bisa dicairkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Pemkab Inhil masih akan melakukan koodinasi dengan pemerintah pusat terkait adanya regulasi yang baru untuk pencairan dana hibah bansos. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin, Selasa (25/8/2015).

“Seluruh pengajuan dana hibah bansos untuk sementara ini ditunda dulu sampai ada kejelasan terkait prosedur pencairannya,” sebut Arifin.

Lanjutnya lagi, yang namanya Hibah bansos semua di pending, itulah yang menyebabkan realisasi pengunaan anggaran kita rendah katanya.

Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hibah bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.

“Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,”sebutnya.

Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.

“Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,”jelasnya.(ezy)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Perda Penyertaan Modal BUMD Belum Juga Disahkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.