• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Area Wajib Bayar Retribusi Parkir di Siak

by
6 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM (BPC), SIAK – Menetapkan retribusi parkir menjadi salah satu langkah menambah PAD di Kabupaten Siak. Kini, Dinas Perhubungan Siak menerapkann wajib biaya parkir disetiap badan jalan.

“Selagi berada dibadan jalan itu dikenakan parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,”sebut Kadis Perhubungan Kaharudin melalui Ardiansyah selaku pengelola parkir kamis (06/10/2016).

Selain itu, tempat wajib parkir diterapkan pada pusat keramaian seperti, pasar belantik, Taman WFC, dan Pasar siak.

“Ada beberapa sistem kontrak, seperti pasar belantik, pasar siak dan Taman WFC. Mereka sudah tanda tangan kontrak dengan Dishub, “katanya.

Baca: Warga Siak Keluhkan Penarikan Tarif Parkir Dimana-mana, Pemda Dituding Tak Bermasyarakat

Dengan adanya parkir ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Ardiansyah pun mengatakan selama ini pemerintah kita hanya bergantung pada sektor minyak saja, sehingga dengan menerapkan perda parkir bisa membantu keuangan Daerah.

“Selama ini pemerintahkan cuma bergantung pada migas, dengan kondisi keuangan yang sekarang ini otomatis kita harus mendongkrak dari sisi lain,”sebutnya lagi.

Lanjut menambahkan, area wajib parkir pun mempunyai ketentuan, yakni dengan mengeluarkan karcis.

“Diingatkan lagi, untuk masyarakat harus meminta karcis, jika parkir, “tungkasnya.

Penulis : Ely

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

Next Post

Okupansi Hotel di Pekanbaru Tidak Sampai 60 Persen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.