BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa 10 orang pejabat di Provinsi Riau.
Para pejabat ini, diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan APBD 2014/2015 Riau, yang telah menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa, 26 April 2016.Nama-mana yang diperiksa itu:
Asisten II Sekretariat Daerah, Wan Amir Firdaus.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Said Saqlul
Mantan Sekretaris Daerah ,Zaini Ismail
Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah, Ayub Khan
Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja, Burhanuddin
Anggota staf Biro Umum, Abdi
Pegawai negeri di kantor Gubernur Riau, Suwarno
Anggota staf Komisi A DPRD, Iqbal Anshur
Pegawai Negeri di kantor Gubernur Riau, Amiruddin dan
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia Riau Syahril Abu Bakar.
KPK menggali keterangan saksi untuk dua tersangka baru, yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang visualisasi Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, sejak pukul 08.00. Satu per satu saksi yang datang langsung masuk ruang pemeriksaan tanpa berkomentar sedikitpun.
Penulis: Melba
  Â
Â