BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU - Setelah 52 Perda yang sebelumnya di keluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Perda yang akan dihapus, ternyata pusat masih menurunkan sebanyak 30 Perda lagi yang dianggap tidak Proinvestasi di Provinsi Riau.
“Jadi ada 80 Perda secara keseluruhan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Namun, hasil verifikasi kembali yang kami lakukan tidak tampak sebanyak itu,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (14/09/2016).
Setelah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya ada 16 Perda yang dianggap tidak sejalan lagi dengan perkembangan investasi. Dia mengatakan dari 80 Perda itu, ternyata ada Perda yang sudah pernah dihapuskan, dan ada juga Perda yang sudah diajukan untuk dihapus.
16 Perda yang kini sudah dikantongi oleh Pemerintah Provinsi Riau akan kembali dibahas dalam pertemuan yang akan berlangsung di Batam beberapa waktu kedepan. Pertemuan itu langsung untuk menyampaikan dengan Kemendagri terkait hasil verifikasi 80 Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, hingga menjadi 16.
Diantara 16 Perda tersebut banyak mengatur tentang keputusan MK, telekomunikasi dan Perda yang mengatur tentang sumber daya air. “Termasuk tentang Perda syariah, tapi kan di kita tidak pernah membuat tentang Perda syariah itu,” sambungnya.
Setelah dilakukan pertemuan dengan Kemendagri nanti, 16 Perda itu akan langsung dikirim ke pusat. Jumlah tersebut sudah termasuk Perda dari Provinsi dan Kabupaten/kota di Riau.
Penulis: Melba