BERTUAHPOS.COM SIAK – DPRD Siak, telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut melalui sidang paripurna, Selasa (4/6/13) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syahrul, dan dihadiri para anggota DPRD, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),dan para pejabat jajaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketiga Ranperda itu yakni, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak tahun 2012, Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025, dan rencana perubahan peraturan daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 tentang penyidik pegawai negri sipil (PPNS).
Diungkapkan Bupati Syamsuar dalam sidang tersebut bahwa, LKPJ nya tahun 2012, dalam bentuk rekomendasi itu mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 3 tahun 2007, tentang Laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. Pasal 23 di sebutkan bahwa LKPJ yang di sampaikan kepala daerah di bahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Dengan telah dikeluarkannya Keputusan DPRD Siak, tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ siak Tahun 2012 ini, tentunya akan menjadi sebuah dasar acuan bagi Pemda guna keberlangsungan dan konsistensi terhadap kesinambungan jalannya roda pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten siak untuk masa yang akan datang,” terang Bupati.
Selain itu, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Siak tahun 2005-2025, merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025 yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah, berpedoman pada RTRW kabupaten Siak yang mengacu pada RPJP nasional dan RPJP Provinsi Riau,” tambah Bupati.
RPJP kabupaten Siak tahun 2005-2025, akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Siak, dan memuat visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
“Agar visi pembangunan jangka panjang daerah dapat diwujudkan, maka dirumuskan misi pembangunan jangka panjang yang terdiri 6 poin yaitu, mewujudkan kabupaten Siak menjadi pusat budaya melayu di nusantara melalui peningkatan pendidikan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama, adat dan budaya serta penguatan kelembagaan sosial budaya, pengembangan sektor-sektor ekonomi daerah berlandaskan potensi lokal, membina sektor agribisnis, agroindustri, dan pariwisata sebagai sektor unggulan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesioanal bersih, berwibawa, dan menjunjung tinggi norma-norma hukum, menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan, memenuhi kebutuhan dasar dan hak sosial politik masyarakat,” jelas Bupati Syamsuar. (riauterkini.com)