BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akhirnya Kota Pekanbaru punya Peraturan (Perda) pasar Pekanbaru, yang disahkan beberapa waktu lalu. Salah satu poin penting di dalamnya, disebut swalayan mesti tampung minimal 20 persen produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tempatan.
Â
Seperti yang disampaikan Kepala bidang (Kabid) Perdagangangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, “Produk lokal yang dimaksud tentunya produk yang siap bersaing,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Senin (19/01/2015).
Â
Dijelaskan Irba, sesuai peraturan kementerian perdagangan, produk yang dijual swalayan 80 persennya lokal. “Jadi dari 80 persen produk lokal itu, sesuai Perda kemarin 20 persen harus produk dari UMKM tempatan , seperti keripik cabe, pekyek, atau dodol,” sebutnyaÂ
Â
Saat ditanya mengenai syarat produk yang masuk swalayan, Irba sampaikan itu disesuaikan dengan syarat swalayan itu sendiri. “Syaratnya sesuai dengan swalayan, mereka yang menentukan,” tuturnya.
Â
Dikatakannya untuk mengantisipasi agar produk UMKM bisa masuk, pihaknya bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pekanbaru membuat pelatihan serta rumah kemasan. Sehingga nantinya 20 persen produk tempatan yang diamanatkan sesuai Perda bisa terpenuhi. (riki)
Â