BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Fenomena berdagang secara keliling menggunakan mobil semakin lama semakin menjamur di Pekanbaru. Termasuk dilakukan oleh pelaku usaha retail modern dan usaha menengah atas lainnya, seperti mobil roti keliling.
Â
Menanggapi fenomena ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan agar para pelaku usaha yang beroperasi menggunakan mobil, juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Â
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kalau yang pakai mobil wajib punya SIUP dan TDP,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Jumat (23/01/2015).
Â
Selain itu ada rekomendasi dari departemen perhubungan, mengenai sistem mobile. “Di situ disebutkan, apa saja yang dijual, ukuran mobil, di mana tempat berjualan. Itu ditentukan titik-titiknya,” sebutnya.
Â
Sedangkan saat ini banyak usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Dan berkeliaran untuk menjual produknya sehingga dikhawatirkan bisa merugikan pelaku usaha yang bermodal kecil.
Â
“Itu dalam pantauan kita. Kita sudah tahu perusahaannya,” katanya.
Â
Tanpa adanya SIUP TDP tidak dibenarkan untuk berjualan menggunakan mobil. “Dan tempatnya ditentukan tidak bisa sembarangan. Jangan asal ada keramaian,” sebutnya. (riki)
Â