BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mendapatkan keluhan masyarakat adanya karaoke keluarga yang tak berizin dan jual minuman beralkohol. Dikhawatirkan miras ini lepas pengawasan dan bisa dibeli orang-orang yang tidak masuk kriteria.
Â
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Jadi sekarang ini kita tengah mamantau adanya karaoke keluarga yang menjual Minuman Beralkohol,” ujarnya Sabtu (24/01/2015).
Â
Disebutkan Irba penjualan minuman berakohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol.Â
Â
“Disana disebutkan pengecer minuman beralkohol harus punya SIUP MB, SKPA, dan SKPL. “Apakah karaoke keluarga memiliki itu, kalau tidak ada tidak boleh menjual,” sebutnya Jumat (24/01/2015).
Â
Disperindag bersama tim yutisi seperti Satpol PP juga akan melakukan sidak. Bila kedapatan yang tak sesuai prosedur dalam penjualan Miras maka akan langsung diambil tindakan.
Â
Sementara itu, terkait peredaran miras di tempat tempat karaoke. Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengaku belum mendapat aduan. Namun pihaknya telah meminta daftar tempat tempat yang dibenarkan menjual miras kepada disperindag pekanbaru. “Kita sudah meminta daftarnya, dan sampai hari ini belum dibalas,” katanya. (riki)