• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disaat Pengurusan Izin Perusahaan, Inilah yang Sering Terlupakan

by
23 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Para pengusaha pasti tau, jika ingin mendirikan sebuah perusahaan banyak prosedur yang harus dilakukan sebelum menjalankan usahanya.

Salah satunya adalah mengurus surat menyurat perusahan. Mulai dari Akta Pendirian perusahaan dan surat pengesahan kementrian, Izin Gangguan, SIUP dan sebagainya. Setelah semuanya selesai maka usaha pun sudah bisa di mulai.

Tapi mungkin tidak banyak yang tahu atau bahkan melupakan kewajiban setelah pengurusan surat- surat perusahan tersebut yaitu membayar retribusi seperti yang tertera pada Surat Izin Gangguan. Pada poin ketiga tertulis ” Izin Gangguan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan wajib mendaftar ulang setiap tahunnya dengan membayar Retribusi sebesar Rp 480.000.- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah)…”.

” Iya, itu dibayar setiap tahunnya sesuai tanggal yang tertera di HO nya,” Ujar Mulfiani, pimpinan direksi ekonomipos.com kepada bertuahpos.com, Jumat (23/9/2016).

Jika pembayaran retribusi tersebut (tidak melakukan pendaftaran ulang) pada waktu yang telah ditentukan, pengusaha akan dikenakan denda keterlambatan. 

” Pengusaha akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan jika terlambat mendaftar ulang,” Ujar Dyah, salah satu staf BPTPM pekanbaru.

Menurut keterangannya, sebelum peralihan perda, denda keterlambatan lebih tinggi jika dibandingkan sekarang hanya 2 persen perbulan.

Penulis: Mao

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

RT/RW Harus Terlibat Tangani DBD

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.