• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diduga Menipu, Kontraktor BOB-PT BSP Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Maret 2020
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Winogren, karyawan CV Abadi Rani Lestari, rekanan BOB PT Bumi Siak Pusako, Kemarin Senin (9/3/2020), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap perusahaan senilai Rp373 juta untuk proyek di PT BSP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saud Maruli Tua Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Balacandra, pemilik modal CV Abadi Rani Lestari, Fauzi Afwan, Direktur CV Abadi Rani Lestari dan Sri Kurnia Ningsih.

Kepada majelis hakim, saksi Fauzi Afwan, mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2017 lalu, BOB PT BSP melakukan tender pengadaan baja senilai Rp1 miliar lebih. Kemudian terdakwa mencari referensi mengenai harga pengadaan tersebut melalui internet dan memasukkan penawaran dengan nilai Rp900 juta lebih.

CV Abadi Rani Lestari kemudiaan ditetapkan sebagai pemenanh tender dan diberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, terdakwa menunjuk PT Surya Baja untuk mengadakan baja tersebut. Kemudian CV Abadi Rani Lestari menyetorkan uang sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan baja tersebut.

Namun setelah uang dikirim, baru terdakwa mengatakan bahwa PT Surya Baja tersebut tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, CV Abadi Rani Lestari rugi Rp300 juta lebih, ditambah lagi perusahaan tersebut diblacklist oleh PT BSP tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun.

Perbiatan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP.*(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Dampak Kabut Asap, Disdikpora Kuansing Alihkan Pembelajaran ke PJJ 6–7 Oktober

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif

Rekomendasi 4 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif

Rekomendasi Sepatu Running Ortuseight Hargnya di Bawah Rp1 Jutaan

Rekomendasi Sepatu Running Ortuseight Harganya di Bawah Rp1 Jutaan

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Next Post

Catatan Sejarah 10 Maret: Misi Negara, Usman Harun Ledakkan Singapura

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.