• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BPJS Haram, Mulyadi: BPJS Harus Fokus Perbaiki Layanan

by
31 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu MUI telah memutuskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dinyatakan haram. Pernyataan tersebut kini masih menuai pro dan kontra dalam masyarakat

Kalangan dari DPRD Pekanbaru pun turut menyoroti pernyataan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS Mulyadi mengatakan bahwa keputusan dari MUI tersebut sudah tepat.

“Kita juga menilai bahwa BPJS juga dianggap telah merugikan rakyat, karena adanya denda sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan,” ujarnya Jumat (31/7/2015)

Dikarenakan hal tersebut lanjut Mulyadi, menjadi dasar yang mendorong MUI memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS sendiri harus fokus untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus didahulukan daripada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran preminya,” pungkasnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, selama ini BPJS Kesehatan masih menuai keluhan atas pelayanan yang tak maksimal. Seharusnya pemerintah bisa menyejahterakan rakyat dan bukan sebaliknya.

” Masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, ini tidak, sudahlah diwajibkan bayar dikenakan denda,” katanya.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang sistem dari BPJS ini. Dan kajian yang dibuat jangan sampai memberatkan dan tidak merugikan rakyat. (iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

5 Menu Terbaru Enoki Siap Manjakan Lidah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.