• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BPJS Haram, Mulyadi: BPJS Harus Fokus Perbaiki Layanan

by
31 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu MUI telah memutuskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dinyatakan haram. Pernyataan tersebut kini masih menuai pro dan kontra dalam masyarakat

Kalangan dari DPRD Pekanbaru pun turut menyoroti pernyataan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS Mulyadi mengatakan bahwa keputusan dari MUI tersebut sudah tepat.

“Kita juga menilai bahwa BPJS juga dianggap telah merugikan rakyat, karena adanya denda sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan,” ujarnya Jumat (31/7/2015)

Dikarenakan hal tersebut lanjut Mulyadi, menjadi dasar yang mendorong MUI memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS sendiri harus fokus untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus didahulukan daripada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran preminya,” pungkasnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, selama ini BPJS Kesehatan masih menuai keluhan atas pelayanan yang tak maksimal. Seharusnya pemerintah bisa menyejahterakan rakyat dan bukan sebaliknya.

” Masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, ini tidak, sudahlah diwajibkan bayar dikenakan denda,” katanya.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang sistem dari BPJS ini. Dan kajian yang dibuat jangan sampai memberatkan dan tidak merugikan rakyat. (iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

5 Menu Terbaru Enoki Siap Manjakan Lidah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.