BERTUAHPOS.COM(BPC), TEMBILAHAN – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua Komisi II Iwan Taruna,ST Bidang Pembangunan menyampaikan bahwa sistem untuk masyarakat menerima bantuan Rumah Layak Huni
Dia mengimbau kepada masyarakat Inhil yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni itu harus memenuhi melakukan syarat-syarat tertentu dalam penerima bantuan itu.
“Kami akan membantu masyarakat, yang ingin menerima bantuan RLH. tapi dengan cara berkoordinasi dulu ke bagian SKPD, dengan membuat permohonan,” ungkapnya
Selain mengajukan persyaratan itu ke pihak Dinas Karya dan Perumahan Rakyat, bantuan Rumah Layak Huni ini tidak per kepala keluarga, melainkan perkelompok. “Jadi bagi masyarakat, yang ingin mengajukan permohonan RLH harus membentuk kelompo,” sambungnya
Setelah membentuk kelompok, baru mengiformasikan kepada Kepala Desa/Lurah setempat. Yang selanjutnya barulah akan diajukan permohonan kepada Bupati, dan akan itu akan dibahas Pemda bersama DPRD untuk dimasukkan dalam Perda.
Penulis: Melba