• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bantah Isu Beredar di Dunia Maya, Benjamin Saut Tunjukkan Dua Kartu BPJS Miliknya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Benjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat menjadi gunjingan di dunia maya beberapa waktu lalu. Dalam satu forum media online, disebut pegawai BPJS memakai double cover asuransi InHealth.

Sehingga muncul asumsi masyarakat, pihak BPJS Kesehatan tidak menghargai produknya sendiri. Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumbagteng Benjamin Saut menuturkan bahwa semua pegawai BPJS menggunakan haknya. “Kami menggunakan hak sebagai peserta BPJS kesehatan. Jadi isu (pegawai BPJS ogah pakai BPJS) itu tidak benar,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/03/2016).

Sambil memberikan penjelasan, Benjamin Saut lantas balik badan, mengambil dompet mengambil sesuatu. “Ini buktinya dan saya jadi peserta BPJS. Semua pegawai BPJS punya dan menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.

Benjamin menegaskan bagi pegawai BPJS tidak ada alasan tidak memakai jasa atau menjadi peserta BPJS. “Tidak bisa. Sifatnya wajib,” katanya.

Tentang boleh memiliki asuransibselain BPJS, Benjamin menyebut hal tersebut tidak dilarang. “Kalau dari perusahaan atau pribadi ambil luar mengambil kelas lebih tinggi secara financial mampu, dalam Perpres boleh ambil dua. Tapi ini menjadi dasar dia wajib sebagai peserta BPJS,” katanya sambil menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kelas satu miliknya.

Dari informasi yang dirangkum bertuahpos.com, baik peserta BPJS kesehatan maupun pegawai BPJS kesehatan tidak dilarang menggunakan asuransi tambahan lain. Hanya saja setiap orang wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan . Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013.

Dalam Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013:
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Lalu Pasal 27 Perpres 12/2013: (1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

Kemudian Pasal 28 Perpres 12/2013, ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. Selanjutnya dalam Pasal 21 Permenkes 71/2013, peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.

Penulis: Riki

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Diwarnai Walk Out, Perda PMBRW Tetap Disahkan DPRD

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.