• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bagaimana Cara Kerja Tax Amnesty?

by
29 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Orang yang ikut program ini bisa mendapat pengampunan berupa penghapusan tunggakan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merincikan bagaimana seseorang bisa melakukan pengajuan permohonan pengampunan pajak hingga tunggakan pajaknya dihapuskan?

Tahapan pertama, kata Bambang, seseorang harus mengungkapkan dulu aset bersih yang belum pernah dilaporkan di SPT. “Misalnya dia punya properti atau saving (tabungan). Semua harus diungkapkan yang belum pernah diungkapkan, apakah di dalam negeri atau di luar negeri,” kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Setelah diungkap, lanjut dia, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih.

Apa itu harta bersih? Harta bersih adalah harta tambahan, atau harta yang tadinya tidak ada dalam SPT.

“Jadi kita sebut sebagai harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan pada SPT PPh yang terakhir,” ujar dia.

Dalam tahap ini, Bambang menekankan, pajak yang akan diampuni bukan seluruh pajak atas harta yang dimiliki melainkan hanya pajak atas harta yang selama ini belum pernah tercantum di SPT saja.

“Sekali lagi utangnya terkait perolehan harta tersebut (harta tambahan), jadi jangan masukin semua utang di dalam perhitungan harta,” jelas dia.

Bambang mengatakan, besaran tarif tebusan tax amnesty berbeda tergantung dengan status, waktu pelaporan dan keberadaan harta kekayaan yang pajaknya akan diampuni.

“Kalau dia mengungkapkan harta yang berada di wilayah NKRI, tarifnya adalah 2% sejak UU berlaku sampai akhir bulan ketiga, 3% dari bulan keempat sampai desember 2016 dan 5% pada periode 1 januari sampai 31 maret 2017,” rinci dia.

Bagaimana dengan Wajib Pajak yang mengalihkan asetnya ke luar negeri?

“Tarif yang tadi juga berlaku untuk WP yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah nkri, ini yang repatriasi ini, tarifnya sama. Ini jelas ada kata mengalihkan dan menginvestasikan,” sambung dia.

Khusus UMKM maka ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya muali dari Rp 4,8 miliar-Rp 10 miliar akan mendapat tarif tebusan sebesar 0,5%. “Tapi UMKM nggak ada bulan pertama, bulan kedua dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya UU,” pungkas dia.

Sumber: detik.com

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028
Ekonomi

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

...

Read moreDetails
Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Next Post

Keppres Jokowi Tak Kunjung Turun, Andi Rachman Angkat Plt Sekda Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.