• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru THR Sudah Berlaku Sejak Maret, Disnaker Pekanbaru Malah Tidak Tahu

by
10 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Tahun 2016 ini pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama sebulan Dibolehkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah berlaku sejak 8 Maret 2016.

Ketika ditanya implementasi aturan tersebut Kepala Dinas tenaga Kerja ( Disnaker) Pekanbaru , Johnny Sarikoen mengaku malah tidak tahu. “Tidak tahu,” ujarnya usai Rapat HUT Pekanbaru di Kantor Walikota, Jumat (10/06/2016).

Ketika ditunjuk soal aturan tersebut, Johnny menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu. Apalagi pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR minimal tiga bulan kerja. “Sudah kita buat edaran,” katanya.

Dikarenakan adanya peraturan Baru tersebut, Johnny katakan akan membuat Surat edaran baru. “Terpaksa diralat lagi. Sudah kita tanda tangan. Kalau ini betul, akan kita ralat,” tuturnya.

Sedangkan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1437 hijriah. “Paling lambat seminggu sebelum lebaran,” katanya.

Padahal seperti yang diberitakan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah memberlakukan aturan baru tersebut sejak Maret 2016. Permenaker tersebut merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Disebutkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah boleh mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Menurut peraturan yang lama, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Nilai THR sendiri sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).
Berita Foto

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

...

Read moreDetails
Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

Next Post

Wajib Coba! Takjil Unik, Segar dan Sehat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.