BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru ditangkap oleh pihak Polresta Pekanbaru atas dugaan membawa 3 jenis narkoba baru-baru ini.
Terkait hal tersebut, Kadishub Pekanbaru Arifin Harapan membenarkan anggotanya ditangkap oleh Satuan Reserse Polresta Pekanbaru.
“Berita itu benar dan saya juga baca dari koran. Dan pastinya hal itu ada tindakan dari jajaran polisi terkait penangkapan itu,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (1/8/2016).
Untuk kembali memastikan hal tersebut, pihaknya memerintahkan ke bagian umum untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini pihaknya juga menunggu surat klarifikasi dari jajaran reserse narkoba terkait penangkapan anggotanya tersebut.
“Tidak ada toleransi untuk mereka. Sementara ini kita masih gunakan azas praduga tak bersalah kepada mereka. Biarlah hukum yang berjalan dan mereka nanti akan dipecat dari Dishub,” sambung Arifin.
Bahkan, dengan ditangkapnya pegawai Dishub tersebut, kata Arifin, diharapkan menjadi pembelajaran bagi jajarannya di Dishub Kota Pekanbaru sendiri.
Dilansir dari Merdeka, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap MH (25), seorang Honorer di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan temannya RN (25) saat berada di Hotel Red Planet Jalan T Zainal Abidin.
Dari tangan kedua tersangka MH dan RN ditemukan barang bukti pil sejenis ekstasi sebanyak 1 papan Happy Five berisikan 10 butir, 1 paket kecil sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Kedua pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus terkait bandar di balik peredaran narkoba kedua pelaku.
Penulis: Iqbal