• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Terdakwa Korupsi Islamic Center Pelalawan Dituntut 4,5 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Juni 2013
Kejari Inhil Usut Dugaan Korupsi Program Paket Ramadhan 2024 oleh Baznas
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan.
Dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Keenam terdakwa yang dituntut bersalah tersebut masing masing, Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek.Â
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Rully SH Cs dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Krosbin L Gaol SH dan Isnurul SH, pada Selasa (25/6/13) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut.Â
Keenam terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan, dan bagi terdakwa H Zakri diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tidak dapat diganti, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun,” ujar Rulli SH.
Hal yang sama membayar uang pengganti juga dikenakan kepada terdakwa Rahman Saragih. Selain membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga membayar uang penggati sebesar Rp 62 juta. Dan terdakwa Tengku Azman dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” kata JPU lagi.Â
Sedangkan bagi ketiga terdakwa Syahril, Amrasul dan Farhan Ridwan. Selain dituntut hukuman selama 4,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ketiganya tidak dikenakan membayar uang pengganti,” jelas JPU.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Keenam terdakwa dihadirkan kepersidangan oleh jaksa atas dakwaan, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar. (riauterkini.com)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post

Smartfren Resmi Perkenalkan 7 Produk Terbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.